Pijoan. Sesuai dengan surat keputusan Kepala Badan PPSDMK bahwa pelaksanaan pelatihan pada masa pandemi covid-19 ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan sebagi upaya dalam mencegah penyebaran covid-19. Protokol kesehatan yang di gunakan selama pelatihan meliputi antara lain penyediaan sarana cuci tangan/hand sanitizer , penyediaan masker dan menerapkan physical distancing. Penyelenggaraan pelatihan bidang kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini juga diarahkan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dalam pengelolaan pembelajaran, hal ini untuk meminimalisir berkumpulnya orang sesuai dengan protokol kesehatan. Dengan demikian bahan pembelajaran, strategi penyampaian untuk setiap materi/ mata pelatihan, metode pembelajaran, alat bantu dan media berbasis pembelajaran jarak jauh dapat dikembangkan oleh penyelenggara pelatihan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki dan diintegrasikan dengan memanfaatkan TI.
Penyelenggaraan pelatihan bidang kesehatan pada masa pandemi Covid-19 tetap mengikuti ketentuan penyelenggaraan pelatihan yang berlaku, dan dapat dilaksanakan dengan 3 (tiga) metode yaitu pembelajaran di kelas atau klasikal, pembelajaran jarak jauh atau distancing learning full online dan metode blended yaitu kombinasi klasikal dan distance learning.