
Tugas
UPTD Bapelkes mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional pada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dalam bidang pelatihan sumber daya manusia bidang kesehatan.
Fungsi
UPTD Bapelkes menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program/kegiatan UPTD
Bapelkes;
b. Penyelenggaraan pelatihan pegawai
kesehatan, tenaga kesehatan dan masyarakat bidang kesehatan;
c. Penyelenggaraan pelatihan bidang
kesehatan di daerah kabupaten/kota;
d. Penyusunan perencanaan daerah binaan
dalam bidang pelatihan kesehatan;
e. Pengembangan SDM kesehatan;
f. Penyediaan sarana pelatihan;
g. Penyelenggaraan akreditasi,
standarisasi dan sertifikasi pelatihan kesehatan;
h. Pelaksanaan evaluasi, pengembangan metode pelatihan dan laporan pelatihan; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain sesuai bidang tugasnya.




